JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Abdul Haris menegaskan bahwa pemagangan ferienjob ke Jerman tidak penuhi kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek.
Sebab menurutnya tidak ada pembekalan skill dan peningkatan kompetensi yang diatur dalam MBKM.
Hal ini sebagai respons atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. Di mana ada sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam kegiatan itu.
"Dalam ferienjob kami tidak menemukan adanya muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya. Kegiatan itu bertentangan dengan MBKM," kata Haris kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dia mengatakan bahwa pihak telah mengeluarkan surat edaran No. 1032/E.E2/DT.00.05/2023 yang ditebus untuk seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta sejak Oktober 2023 lalu.