Siswono meminta semua pimpinan untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar dengan tertib, memberi penjelasan yang dibutuhkan kepada para dosen, tendik dan mahasiswa.
Lebih lanjut Siswono mengatakan YPPUP mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk mendukung kelancaran proses hukum yang berjalan saat ini, menghormati kedua belah pihak, berpegang pada asas praduga tak bersalah, serta menjamin hak-hak pelapor seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No.30 Tahun 2021.
“Mari kita semua bersama-sama menjaga marwah serta nama baik Universitas Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesional," katanya.
(Feby Novalius)