JAKARTA - Ada yang berubah dalam aturan pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Untuk ikut jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024, peserta diperbolehkan memilih 4 pilihan program studi (prodi).
Adapun sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 diselenggarakan oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), dengan jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh panitia SNPMB. Sementara itu, jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.
Wakil Ketua II Tim Penanggungjawab SNPMB 2024, Eduart Wolok mengatakan terdapat perbedaan untuk ketentuan pemilihan program studi pada Jalur SNBT Tahun 2024. Peserta Jalur SNBT diperbolehkan memilih maksimal 4 program studi.
"Empat prodi yang terdiri dari dua pilihan program akademik (sarjana) dan dua pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan),” tutur Eduart dalam konferensi pers di Jakarta baru-baru ini.
BACA JUGA:
Adapun ketentuan pemilihan program studi adalah sebagai berikut:
1. Jika memilih satu pilihan program studi, calon mahasiswa dapat bebas memilih program studi apapun, baik itu akademik maupun vokasi.
2. Jika memilih dua pilihan program studi, calon mahasiswa dapat bebas memilih program studi apapun, baik itu akademik maupun vokasi.
3. Jika memilih tiga pilihan program studi, calon mahasiswa dapat memilih dua program studi vokasi dan satu program studi akademik, atau dua program studi akademik dan satu program studi vokasi.
4. Jika memilih empat pilihan program studi, calon mahasiswa dapat memilih dua program studi akademik dan dua program studi vokasi dengan minimal ada satu program diploma tiga yang dipilih.
Adapun Informasi resmi tentang SNPMB 2024 dapat dilihat pada laman http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Layanan Call Center pada nomor 0804 1 450 450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat dilihat pada IG: @_snpmbbppp, Twiter/X: @snpmb_bppp, Tiktok: @snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube: SNPMB BPPP.
(Dani Jumadil Akhir)