Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia Padahal Punya Hak Cipta, DJKI Turun Tangan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |21:20 WIB
Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia Padahal Punya Hak Cipta, DJKI Turun Tangan
Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak Malaysia (Foto: YouTube Lagu Kanak TV)
A
A
A

JAKARTA - Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak oleh Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur. Video ini viral di media sosial yang memperlihatkan penggalan lirik yang diganti dengan nada dan irama yang sama. Apakah ini bentuk pelanggaran hak cipta?

Isu ini viral setelah lagu Hello Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo, Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo, Halo Bandung pertama kali diumumkan

pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan

Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan

EC00202106966. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain

adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan

ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami

pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara

otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam

bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain

tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (14/9/2023).

 BACA JUGA:

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun

pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tuturnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian

maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin

terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud

untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk

meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik

siapa,” kata Min.

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau

pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan

nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak

cipta atas hak moral. Kemudian, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital

tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari

sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Sanksi dan Aturan Hukum Pelanggaran Hak Cipta

Lalu, bagaimana tindakan maupun upaya hukum untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negara lain? Perlindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” ucap Min.

Kendati demikian, kata dia, perlu dipahami pula bahwa dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan/atau hak ekonomi, Konvensi Bern menyebutkan penggunaan azas independence of protection, yang artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.

“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata Min.

Selanjutnya, Min menerangkan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal dunia maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.

Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

Adapun, ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut. Terakhir, Min mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain, dengan demikian kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Sebagai informasi, di Indonesia perlindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement