Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia Padahal Punya Hak Cipta, DJKI Turun Tangan

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |21:20 WIB
Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia Padahal Punya Hak Cipta, DJKI Turun Tangan
Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak Malaysia (Foto: YouTube Lagu Kanak TV)
A
A
A

JAKARTA - Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak oleh Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur. Video ini viral di media sosial yang memperlihatkan penggalan lirik yang diganti dengan nada dan irama yang sama. Apakah ini bentuk pelanggaran hak cipta?

Isu ini viral setelah lagu Hello Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo, Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo, Halo Bandung pertama kali diumumkan

pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan

Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan

EC00202106966. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain

adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan

ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami

pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara

otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam

bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain

tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (14/9/2023).

 BACA JUGA:

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun

pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tuturnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian

maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin

terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud

untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk

meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik

siapa,” kata Min.

Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau

pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan

nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak

cipta atas hak moral. Kemudian, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital

tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari

sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement