JAKARTA - Punya keinginan menjadi guru dan cinta dengan dunia pendidikan? Kemendikbudristek mengajak generasi muda Indonesia untuk menjadi guru melalui Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2023 dengan bidang studi Umum, Muatan Lokal dan Vokasi.
Bagi lulusan S1/D4 yang memiliki panggilan hati untuk menjadi guru, jangan lewatkan kesempatan ini. Pendaftaran PPG Prajabatan sudah dibuka mulai tanggal 8 Agustus hingga 9 September 2023.
BACA JUGA:
Dilansir dari akun Instagram Kemdikbud RI, Senin (21/8/2023), berikut tata cara dan alur mendaftar sebagai calon guru. Apa saja sih?
Apa itu PPG Prajabatan?
PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.
PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.
Perjalanan menjadi Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Profesi Guru selama dua semester yang terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
BACA JUGA:
Persyaratan Seleksi
Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)
Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
Menandatangani pakta integritas
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)