Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Yuk Mengenal Pengertian MPLS, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya

Raniah Tamarisha , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |15:50 WIB
<i>Yuk</i> Mengenal Pengertian MPLS, Tujuan, Kegiatan dan Larangannya
Ilustrasi MPLS (Foto: Okezone)
A
A
A

Kegiatan MPLS

Kegiatan MPLS ada kegiatan yang wajib dan pilihan yang dilakukan sesuai pada silabus pengenalan lingkungan sekolah Permendikbud nomor 18 tahun 2016, diantaranya :

Kegiatan Wajib MPLS :

• Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali.

• Kegiatan pengenalan siswa.

• Kegiatan pengenalan warga sekolah, seperti senior,guru,serta karyawan.

• Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah.

• Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana di sekolah.

• Pengenalan stakeholders sekolah lainnya simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa.

• Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

• Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun.

• Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.

• Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.

• Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan Pilihan MPLS :

• Mengenalkan kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.

• Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.

• Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.

• Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).

• Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.

• Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement