JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menekan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Wisuda bagi TK dan SMA.
SE tersebut menegaskan untuk tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Serta, tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/6/2023).
Kemendikbudristek, lanjut Suharti, juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk bermusyawarah dengan orang tua siswa dalam menentukan suatu kegiatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.