Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Okezone Goes To Campus, Dewan Pers Beberkan Perbedaan Karya Jurnalistik dan Non Jurnalistik

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |13:38 WIB
<i>Okezone Goes To Campus</i>, Dewan Pers Beberkan Perbedaan Karya Jurnalistik dan Non Jurnalistik
{Okezone Goes to Campus} di Universitas Bakrie (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana membeberkan perbedaan karya jurnalistik dan non Jurnalistik di acara Okezone Goes To Campus di Universitas Bakrie dengan Tema Media Sosial vs Kebebasan Pers, Kamis (22/6/23).

Menurut Yadi, pers sendiri merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

 Yakni meliputi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar atau suara dan gambar serta data atau grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak elektronik dan sejenis aturan yang tersedia.

"Jadi kalau mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan lain-lain itu adalah aktivitas jurnalistik, kalau di luar itu tentu bukan aktivitas jurnalistik," ujar Yadi di lokasi, Kamis (22/6/2023).

Kedua, lanjut Yadi, yakni perusahaan pers. Perusahaan pers, adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak elektronik dan kantor berita serta perusahaan lainnya yang secara khusus menyelenggarakan menyiarkan dan menyebarkan informasi.

"Definisi ketiga yang penting itu adalah Wartawan, wartawan itu apa wartawan itu adalah orang yang secara teratur menyelenggarakan kegiatan jurnalistik," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement