Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Okezone Goes To Campus: Apa Beda Instrumen Hukum Media Mainstream dan Media Sosial?

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |13:30 WIB
<i>Okezone Goes To Campus</i>: Apa Beda Instrumen Hukum Media Mainstream dan Media Sosial?
{Okezone Goes to Campus} di Universitas Bakrie (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana turut membeberkan perbedaan antara media mainstream dengan media sosial (medsos). Salah satunya, terkait unsur pidana.

Hal tersebut dikatakan Yadi saat menjadi pembicara dalam acara Okezone Goes To Campus di Universitas Bakrie dengan Tema Media Sosial vs Kebebasan Pers, Kamis (22/6/2023).

Yadi mengatakan, baik konten kreator media sosial maupun wartawan media mainstream perlu memahami dampak konten yang mereka hasilkan.

"Mau konten kreator, mau jurnalis atau siapapun dia menghasilkan, karya yang dipikirkan adalah impact-nya, dampaknya itu seperti apa, karya tersebut, kepada publik, karena publik menjadi objek yang sangat penting bagi penyampaian informasi," ujar Yadi di lokasi, Kamis (22/6/2023).

Yadi menambahkan, terdapat unsur besar yang membedakan media mainstream maupun media sosial. Yakni, mengenai ranah maupun instrumen hukumnya.

"Bedanya media mainstream dan media sosial itu dari instrumen hukumnya. Kalau media mainstream itu hukumnya jelas, undang-undang pers Nomor 40 Tahun 99 berupa kode etik jurnalistik," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement