Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Okezone Goes To Campus: Apa Beda Instrumen Hukum Media Mainstream dan Media Sosial?

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |13:30 WIB
<i>Okezone Goes To Campus</i>: Apa Beda Instrumen Hukum Media Mainstream dan Media Sosial?
{Okezone Goes to Campus} di Universitas Bakrie (Foto: Okezone)
A
A
A

Sehingga, kata Yadi, wartawan yang melakukan kesalahan dalam dunia Jurnalistik, harus melalui sidang etik di dewan pers.

"Tetapi kalau seandainya dia bukan karya jurnalistik instrumen hukumnya itu adalah pidana, pidananya apa? UU ITE. Jadi itu, non etik regulasi," imbuhnya.

"Makanya ketika teman-teman bermain di sosial media tapi ada yang melaporkan bahwa itu hate speech bahwa itu adalah fitnah, bahwa itu fitnah dan lain-lain, itu tidak ke dewan pers tetapi kepada kepolisian," pungkasnya.

(Susi Susanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement