Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
-Selain mendapatkan gaji pokok, Guru PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik