JAKARTA- Link pengumuman final seleksi PPK guru 2022 bisa Anda cek yag segera diumumkan mulai hari ini, Jumat (14/4/2023) hingga Minggu (16/4/2023).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) Iswinarto Setiaji mengatakan peserta hanya tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dimulai pada 15 April hingga 4 Mei 2023. Lalu usul penempatan NI PPPK akan berlangsung pada 28 April - 22 Mei 2023.
Link pengumuman final seleksi PPPK Guru 2022 bisa dicek melalui dua sumber utama, yakni https://sscasn.bkn.go.id/ (Portal BKN) dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ (Portal Kemendikbud).
Cara mengeceknya pun mudah, berikut langkahya:
-Melalui Portal BKN
1. Buka link BKN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik opsi login pada bagian menu.
3. Masukan NIK dan password Anda lalu klik masuk.
4. Pengumuman akan muncul pada dasboard.
-Melalui Portal Kemendikbud
1. Buka link Kemendikbud https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Klik opsi pengumuman pada bagian menu.
3. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang nantinya muncul pada layar.
4. Setelah itu hasil pengumuman akan muncul pada dashboard.
-Berapa Besaran Gaji PPPK Guru?
Gaji PPPK guru telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, berikut besarannya:
1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
-Selain mendapatkan gaji pokok, Guru PPPK juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)