Warganet juga memiliki pengaruh dalam cara masyarakat berpendapat di media sosial.
"Meski demikian, dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebetulnya sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya," kata Dr. Faizin Sulistio.
Faizin menyebutkan ada dua hukum yang mengatur permasalahan ini, yaitu hukum perdata dan pidana. Hukum perdata menyatakan jika ada orang yang dirugikan, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan perdata. Sementara, hukum pidana biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang baik dan meresahkan.
( Muhammad Fadli Rizal)