JAKARTA - Sebagai warga negara yang baik, tentu kita tidak melakukan perbuatan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara juga merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Menjalankan hak dan kewajiban perlu dilakukan agar terciptanya ketertiban dalam bermasyarakat.
Hak adalah sesuatu yang didapatkan kepada setiap individu secara mutlak atas suatu hal.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
1. Menangkap seseorang tanpa adanya landasan hukum
Menangkap paksa seseorang merupakan salah satu tindakan yang sangat bertentangan dengan hukum.
Karena, penangkapan harus berdasarkan bukti awal yang cukup untuk menangkap seseorang dan menyertakan surat perintah.
2. Penggusuran tempat tinggal secara paksa
Penggusuran secara paksa berarti pemindahan sekelompok warga secara paksa dari pemukiman mereka tinggali, baik itu untuk sementara maupun selamanya tanpa adanya perlindungan hukum.
3. Mencemarkan nama baik seseorang
Melakukan pencemaran nama baik merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara.
Perbuatan tersebut merupakan tindakan menyerang nama baik atau kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal supaya diketahui oleh publik.
4. Melakukan main hakim sendiri
Melakukan main hakim sendiri adalah tindakan yang sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa adanya proses hukum yang berlaku.
5. Membungkam seseorang untuk menyampaikan pendapat
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Dengan membungkam seseorang untuk berpendapat, berarti sama saja telah melanggar pasal 28 dan telah menghilangkan hak seseorang untuk bebas beropini.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum
Perbuatan ini adalah pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan alam sekitar.
2. Melanggar peraturan lalu lintas
Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain atau pengguna jalan lain.
3. Melakukan korupsi dan tidak jujur
Korupsi adalah perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran seseorang atau kelompok dan kerap merugikan rakyat serta negara.
Pada perbuatan ini juga mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara.
4. Tidak mau atau menghindari ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Perbuatan ini adalah pengingkaran atas kewajiban warga negara dengan tidak membayar pajak secara tepat waktu atau tidak membawah pajak, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, dan lain-lain.
5. Melanggar hak asasi manusia orang lain
Pada perbuatan ini mengingkari kewajiban warga negara yang telah diatur dalam pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya, pembunuhan.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik