JAKARTA - Perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan.
Melalui internet, segala bentuk kebutuhan sehari-hari hingga pekerjaan di berbagai bidang dapat dengan sangat mudah diakses.
Namun, dengan berbagai kemudahan tersebut, masih banyak orang yang melakukan tindakan copy-paste yang berujung pada plagiarisme dalam menyelesaikan pekerjaan.
Copy paste sebenarnya tidak dilarang, asalkan mengutip sumber yang valid dan jelas. Jika tidak, maka itu sama halnya dengan plagiarisme. Copy paste dapat terjadi bahkan mulai dari satuan tingkat pendidikan, yaitu sekolah.
Di dalam sekolah, kita sering melihat bagaimana para siswa menyontek satu sama lain, baik dalam mengerjakan tugas maupun saat ulangan atau ujian.
Berbicara tentang plagiarisme kepada siswa ketika mereka secara rutin melihat banyak contoh plagiarisme tanpa konsekuensi serius, rasanya seperti kalah perang, betapapun frustrasinya kondisi ini, berita tentang plagiarisme masih merupakan topik hangat untuk didiskusikan.
Hal ini sangat berguna dalam mengangkat masalah plagiarisme lebih nyata bagi siswa dan dapat memulai dialog yang bagus tentang mengapa hal itu salah. Kuncinya adalah bagaimana cara penyampaiannya
Persoalan plagiarisme bukan hanya masalah di kelas. Namun sudah menjadi topik utama dalam berbagai pemberitaan.
Dia mencontohkan, di Indonesia ada berita tentang seorang Guru Besar dari salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Jawa Barat yang rutin menyumbangkan artikel-artikelnya ke media berbahasa Inggris terbaik di Indonesia.
Ternyata, artikel tersebut merupakan hasil copy paste dari artikel yang ditulis oleh Richard A. Bitzinger dengan judul asli; “Defense Transformation and The Asia Pacific: Implication for Regional Millitaries
Kita wajib mendaftarkan blog atau berbagai macam karya yang kita hasilkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”).
Mengenai ini, sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis –tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) – baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta.
Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang asli dan tanpa unsur plagiasi sedikitpun.
Pemerintah Indonesia perlu mengambil sikap dan langkah yang tegas dalam upaya melindungi, menjaga, dan mempertahankan keaslian dan keabsahan suatu karya atau konten yang dihasilkan dari para pemilik blog maupun pelaku pembuat konten lainnya di media sosial.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara masif dan digalakkan lagi mengenai pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dasar-dasar hukumnya dan implementasinya, serta pentingnya HKI untuk para blogger maupun pelaku pembuat konten atau tulisan lainnya agar mereka tahu dan lebih mengerti sehingga dapat melek hukum dan terjamin perlindungan dari kasus-kasus plagiasi.
Immanuel Roosevelt - Aktivis UKM Persma Literasi Mercu Buana
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik