Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |16:01 WIB
Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan
Guru Besar ITB Djoko Susanto/Istimewa
A
A
A

Sehingga sepanjang dosen pegawai pelajar yang bersangkutan tetap melakukan hal tersebut, maka dapat dikategorikan memenuhi ketentuan perundang-undangan beban kerja dosen dan ia pun seharusnya dapat tetap diberikan tunjangan sertifikasi dosen.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar”.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement