Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |16:01 WIB
Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan
Guru Besar ITB Djoko Susanto/Istimewa
A
A
A

Dia menjelaskan, dosen berarti pendidik profesional dan ilmuwan. Dengan kata lain, sambung Djoko, hal ini bermakna tingkatnya lebih tinggi dari sekadar peneliti, karena dalam kesehariannya seorang dosen harus mengembangkan keilmuan dengan tugas melaksanakan tridharma perguruan tinggi untuk menyebarluaskan ilmu yang telah dimilikinya.

Membandingkan dengan negara lain, Djoko menyebutkan bahwa pada negara yang telah mapan, syarat menjadi dosen seperti di Amerika, Inggris, Australia harus memiliki gelar doktor.

Sementara di Indonesia, dosen dapat berkarier sejak S-2 dan dikenalkannya istilah tugas belajar.

"Atas konsekuensi dari hal ini, seorang dosen berstatus tugas belajar tidak diberikan tunjangan karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai dosen," jelasnya.

Sebelumnya, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan pemaknaan pasal a quo diwujudkan dengan penghentian sementara pembayaran tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022.

Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar (tubel).

Penafsiran semata ini tidak didasarkan pada kepentingan terbaik para dosen yang diberi tugas belajar, terutama bagi para dosen yang sedang atau akan menempuh studi lanjut dengan biaya sendiri, parsial, ataupun beasiswa demi menunjang kelancaran dan proses penyelesaian studi.

Padahal dosen pegawai pelajar pada semua perguruan tinggi negeri ini tetap dibebankan kewajiban untuk melakukan pengisian Beban Kerja Dosen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement