Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 21 Februari 2023 |16:01 WIB
Guru Besar ITB Ungkap Dosen Berstatus Tugas Belajar Tak Dapat Tunjangan
Guru Besar ITB Djoko Susanto/Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Insitut Teknologi Bandung (ITB) Djoko Santoso mengungkapkan tugas belajar tak menjadi bagian dari pelaksanaan keprofesionalan dari dosen.

Maka dari itu wajar jika tunjangan hanya diberikan bagi dosen yang melaksanakan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi ahli yang dihadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

"Dalam paparan berjudul “Kewajiban dan Hak Dosen (Tinjauan Substantif)” peran dosen sangat substansial. Sebab profesi sebagai pendidik selalu memandang masa depan sehingga ia harus mampu menjaga alam dan keberlanjutan kehidupan," ucapnya dalam sidang perkara Nomor 111/PUU-XX/2022 yang dikutip situs MK, Selasa, (21/2/2023).

Oleh sebab itu, kata Djoko dosen harus memiliki pendidikan yang paripurna. Bahwa dalam perguruan tinggi, dosen harus menghasilkan berbagai hal baru, pengembagan IPTEK, SDM, dan menciptakan industri-industri baru.

“Jika pendidik atau dosen tidak memiliki pendidikan yang paripurna, maka hal demikian tidak dapat diwujudkan,” jelas Djoko dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement