"Dari perkara yang ada dan di tolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing-masing, sesuai dengan perundangan-undangan," tuturnya.
Kemudian, PA Pangkalan Bun juga tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan daripada pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan-undangan.
"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh nunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik