Kebijakan kuota sedikit berbeda untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH). Untuk PTNBH dalam program SNBT minimum menerima 30 persen dan lewat seleksi mandiri maksimum 50 persen.
"Dimana komposisinya 20 persen SNBP, 30 persen SNBT, dan 50 persen berdasarkan mandiri," tutup Ashari.
Ashari menjelaskan jumlah kuota masing-masing perguruan tinggi akan diunggah. Hingga saat ini, proses jumlah kuota masing-masing perguruan tinggi dalam proses.
(Rahman Asmardika)