4. Anggota Menteri memiliki tanggung jawab terhadap Lembaga Legislatif
Dalam upaya menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang menteri harus selalu meminta izin kepada lembaga legislatif. Pekerjaan dan perbuatan menteri juga harus dipertanggungjawabkan kepada lembaga legislatif.
Aturan ini kerap kali menimbulkan kesenjangan kekuasaan di lingkungan pemerintahan. Selain itu, hal riskan lainnya juga dapat terjadi yaitu ketidaksinambungan pendapat dan berakhir saling melempar tanggung jawab satu sama lain.
5. Lembaga Legislatif memiliki wewenang untuk menurunkan Lembaga Eksekutif
Para pejabat dengan kedudukan setara dengan menteri ataupun presiden serta wakilnya tidak memiliki wewenang apapun di dalam sistem pemerintahan parlementer. Hal tersebut berarti semua jabatan yang ada di sistem pemerintahan parlementer memiliki persentase terjadinya pergeseran atau bahkan menjatuhkan jabatan dengan bermodal keputusan yang berasal dari rapat parlemen oleh anggota legislatif.
6. Lembaga Eksekutif dipilih oleh Lembaga Legislatif
Lembaga Eksekutif berperan dalam membantu proses kerja Presiden yang berada dalam susunan pemerintahan dan dipilih berdasarkan kepada keputusan legislatif. Sedangkan anggota parlemen memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan presiden. Proses pemilihan berlangsung dengan dipilih berdasarkan seleksi menurut UU yang berlaku di negara tersebut.
(Qur'anul Hidayat)