Meskipun belum ada komisi etik, saat ini ULTKSP juga bisa menjadi penghubung dengan pihak dekanat apabila terjadi kasus KSP.
Karena bagaimanapun yang berhak memberikan sanksi adalah Dekan. Sanksi yang ada tingkatannya berbeda-beda.
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, skorsing mata kuliah tertentu, skorsing satu semester, hingga dikeluarkan dari universitas.
Dengan adanya berbagai penunjang, peraturan, hingga sanksi ini diharapkan lingkungan FILKOM dapat benar-benar bersih dari kasus kekerasan seksual dan perundungan.
Tentunya hal ini juga perlu dukungan dari stakeholder terkait. Hindari perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual dan jangan takut untuk melaporkan tindak kejahatan seksual yang terjadi.
(Natalia Bulan)