JAKARTA – Pancasila memiliki kedudukan tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga merupakan dasar negara atau ideologi dan dijadikan sebagai pedoman bangsa Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki arti bahwa segala peraturan negara haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara Indonesia
Dalam Pasal 37 UUD 1945, termuat bahwa isi dari UUD 1945 boleh diubah, kecuali tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa diubah.
BACA JUGA:5 Contoh Sikap Sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila dalam Penerapan Kehidupan Sehari-hari
Kenapa Pancasila Tidak Bisa Diubah?
Alasannya adalah Pancasila bukanlah konstitusi dan berada di atas UUD 1945. Ia menjadi kaidah pokok negara yang fundamental (staats fundamental norm) yang kuat serta tidak bisa diubah.