Sementara UUD 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam pembentukannya pun didasari dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Staats fundamental norm dikemukakan oleh Hans Nawiasky yang artinya norma dasar bagi pembentukan konstitusi.
Sifat dari staats fundamental norm tetap kuat dan tak berubah. Maka dari itu, Pancasila tidak bisa diubah apalagi ditiadakan.
Jika Pancasila diubah, maka sama saja mengubah dasar atau asas negara. Ini dapat menimbulkan negara yang diproklamasikan dari hasil perjuangan pahlawan akan berubah dengan tidak memiliki alasan dasarnya.
Mengutip dari Kemenkeu, Bung Karno menyebut Pancasila sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.
(Natalia Bulan)