6. Melanggar hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam pasal 28 J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya membunuh orang lain
7. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara.
8. Tidak jujur dan melakukan tindak korupsi, perbuatan ini membahayakan kemaslahatan negara dan merusak negara.
Itulah macam-macam pengingkaran kewajiban warga negara, siapapun yang melanggar berhak menerima sanksi yang setimpal.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik