1. Tidak menaati peraturan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM, tidak memakai Helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
2. Tidak membayar pajak. Tindakan ini diatur dalam pasal 23A UUD 1945.
3. Tidak turut berpartisipasi dalam usaha keamanan dan pertahanan negara. Hal ini diatur dalam pasal 30 Ayat 1 UUD 1945.
4. Merusak fasilitas negara, seperti merusak halte, merusak taman umun, mencoret-coret baungunan umum.
5. Membuang sampah tidak pada tempatnya