Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Salma Sita Rosulina , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |17:32 WIB
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

Kewajiban warga negara

Dikutip dari buku pendidikan kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara konstitusi kewajiban warga negara yaitu:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

2. Wajib membela negara

3. Wajib dalam upaya pertahanan negara

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement