Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Salma Sita Rosulina , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |17:32 WIB
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang sudah dimiliki oleh setiap warga negara dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, umumnya berupa peranan.

Hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu, misalnya seperti hak perlindungan hukum.

Sedangkan sikap yang harus dilakukan oleh seorang warga negara yaitu definisi dari pengertian kewajiban warga negara, seperti kewajiban membayar pajak.

Hak Warga Negara

Dilansir dari kompas.com, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2022) karanagn Hisarma Saragih dkk, secara konstitusi, hak warga negara ialah:

1. Hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran

2. Hak untuk hidup

3. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

4. Hak untuk mengembangkan diri

5. Hak pada anak untuk bertumbuh dan berkembang

6. Hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan

7. Hak atas status kewarganegaraan

8. Hak untuk mendapat pendidikan yang layak

9. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak

10. Hak pengakuan atas jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum

11. Hak untuk bebas memilih serta memeluk agamanya masing-masing

12. Hak atas kebebasan meyakini suatu kepercayaan

13. Hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan

14. Hak untuk hidup sejahtera

15. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda

16. Hak untuk terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia

17. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif

18. Hak atas jaminan sosial

Kewajiban warga negara

Dikutip dari buku pendidikan kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, secara konstitusi kewajiban warga negara yaitu:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan

2. Wajib membela negara

3. Wajib dalam upaya pertahanan negara

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement