Nilai-Nilai Otonomi Daerah Indonesia
Nilai-nilai otonomi daerah Indonesia ada dua. Keduanya sudah diatur dalam UUD 1945.
Berikut di antaranya:
1. Nilai Unitaris
Nilai unitaris adalah nilai yang dimaksudkan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.
Sehingga tidak akan ada perpecahan yang diakibatkan dari kesatuan-kesatuan pemerintah.
2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Nilai dasar desentralisasi teritorial dimaksudkan bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Nilai dasar tersebut membuat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah otonom.
Prinsip Otonomi Daerah Indonesia
Prinsip otonomi daerah Indonesia terbagi menjadi lima dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Berikut diantaranya:
1. Prinsip Kesatuan
Prinsip kesatuan mengharuskan pelaksanaan otonomi daerah menjunjung aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkuat negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Prinsip Penyebaran
Prinsip penyebaran bertujuan agar asal desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat dalam melakukan inovasi pembangunan daerah.