JAKARTA – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Prinsip utama otonomi desa adalah kewenangan membuat keputusan-keputusan sendiri melalui semangat keswadayaan yang telah lama dimiliki oleh desa dalam satu kesatuan.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah yang baik terlihat dari cara pelayanan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik.
Namun, ada kalanya hambatan-hambatan membuat pelaksanaan otonomi daerah tidak berhasil.
Berikut ini faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan otonomi daerah.
1. Keterbatasan Kewenangan
Dalam otonomi daerah terdapat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baik dalam hal kewenangan untuk penetapan kebijakan daerah maupun kewenangan untuk memungut pajak.
2. Pendapatan Asli Daerah Belum Mampu Membiayai Total Belanja Daerah
Jumlah penerimaan pendapatan asli daerah yang belum optimal tersebut mengakibatkan adanya ketergantungan keuangan daerah terhadap keuangan pusat.
3. Terbatasnya Sarana dan Prasarana
Terbatasnya sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Bahkan ada beberapa daerah yang kurang mumpuni dalam memiliki komputer atau perangkat canggih dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa atau pelayanan masyarakat.
4. Aset Desa Sedikit Menghasilkan Pendapatan
Sedikitnya aset desa yang menghasilkan pendapatan membuat desa kesulitan mendapatkan sumber pendapatan desa yang memadai.
Hal ini membuat pelaksanaan pembangunan desa sangat rendah.
5. Rendahnya Gaji Perangkat Desa
Gaji rendah yang didapat untuk para perangkat desa membuat rendahnya etos atau semangat kerja para perangkat desa.
Ini termasuk juga dalam gaji Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK).
(Natalia Bulan)