JAKARTA – Otonomi dalam bidang politik memiliki arti, yakni hak atau kewenangan mengatur kepentingan daerah dengan hukumnya sendiri. Ini termuat dalam UU No. 32 tahun 2004.
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” yang artinya sendiri dan “nomos” yang artinya undang-undang atau peraturan.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa otonomi merupakan peraturan sendiri.
Tujuan dari otonomi daerah sendiri untuk ikut melancarkan pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang harus diterima dengan rasa tanggung jawab.
Nilai-nilai Otonomi Daerah
Dalam otonomi daerah, terdapat dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Hal ini dikembangkan dalam UUD 1945.
1. Nilai Unitaris
Nilai ini memiliki arti bahwa di Indonesia tidak akan memiliki satuan pemerintahan lain yang bersifat negara.
Dengan kata lain, Indonesia memiliki kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara serta tidak akan terbagi dalam kesatuan pemerintah.
2. Nilai Desentralisasi Teritorial
Nilai ini termuat dalam UUD 1945 pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip Riil atau Nyata
Prinsip ini melandasi pelaksanaan pemberian otonomi kepada daerah. Setiap pelaksanaannya dilakukan secara nyata dan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di setiap daerah.
2. Prinsip Bertanggung Jawab
Prinsip ini memiliki arti bahwa otonomi daerah diupayakan untuk dapat mendorong kelancaran pembangunan di seluruh daerah Indonesia.
3. Prinsip Dinamis
Prinsip ini memiliki arti bahwa pelaksanaan otonomi perlu dinamis supaya dapat menjadi sarana dan dorongan yang lebih baik dan semakin maju.
Demikian penjelasan mengenai nilai-nilai dan prinsip yang mendasari pelaksanaan otonomi daerah.
(Natalia Bulan)