JAKARTA - Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Sekarang ini, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum optimal. Ada beberapa daerah yang masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bawah 20%.
Mereka hanya menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat lewat Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Â
Mengutip dari Palangakaraya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menanggapi agar daerah yang memiliki PAD masih rendah mencoba untuk melakukan inovasi baru untuk menggali potensi.
 BACA JUGA:RUU Daerah Otonomi Baru Papua Masuk dalam Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR
Dengan begitu akan terjadi peningkatan PAD yang harapannya akan dapat melampaui besaran TKDD yang diterima di daerah tersebut.
Namun, inovasi tersebut harus tetap memperhatikan hukum dan norma sehingga tidak memberatkan rakyat.
Follow Berita Okezone di Google News