BANDUNG - Sebanyak 3.304 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersertifikasi dan 7.000 guru belum bersertifikasi di Jawa Barat telah menerima pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Tunjangan tersebut telah menerima pencairan periode Agustus, September, dan Oktober tahun 2022.
Besaran TPG yang diterima oleh 3.304 guru PPPK di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 8.454.525, sedangkan untuk Guru PPPK yang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp712.000 (setelah dipotong pajak 5%).
"Pencairan tersebut diterima para guru PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK pada tahun ini. Mereka yang telah lulus seleksi PPPK 2021 akhirnya dapat menerimanya melalui rekening penerima tunjangan, " kata Ketua Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Jawa Barat Rizki Safari Rakhmat, Senin (21/11/2022).
Dia mengaku, mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyalurkan tunjangan profesi guru dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan baik kepada Guru PPPK di provinsi Jawa Barat. Ini adalah upaya mengangkat harkat dan martabat peran Guru sebagai agen pembelajaran.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Pada peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal Pasal 5 ayat 1 bahwa Besaran Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, dalam hal ini gaji pokok Guru PPPK Golongan IX berdasarkan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2.996.500,-. TPG disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran.