BEKASI - Kabar adanya dugaan pungutan liar (pungli) di dunia Pendidikan terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi. Menyusul kejadian ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun meminta dugaan pungli ini ditelusuri.
Kabar dugaan pungli pertama kali ramai di media sosial lewat sebuah cuitan. Pengguna media sosial dengan akun Twitter @__istiara menuliskan pertanyaan kepada akun resmi Disdik Jawa Barat terkait pungutan yang dilakukan oleh SMAN 3 Kota Bekasi sebesar Rp4.750.000.
“@disdik_jabar SMAN 3 bekasi menetapkan pungutan sebesar 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X. Apakah hal ini sepengetahuan dan ijin @disdik_jabar ? Apakah diperbolehkan ? @ridwankamil,” tulis akun @__istiara, seperti dilihat MNC Portal Indonesia, Rabu (16/11/2022).
Menyusul hal itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun buka suara. Dia memastikan bahwa tidak ada pungutan yang ditetapkan di dunia pendidikan secara khusus di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tidak boleh ada pungutan apapun. Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi,” ucap Ridwan Kamil pada akun instagramnya saat merespons kabar tersebut.
Kang Emil sapaan akrabnya menyatakan bahwa seluruh anggaran dunia pendidikan itu diurus oleh negara. Dia pun meminta Disdik Jawa Barat untuk menelusuri adanya dugaan pungli tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News