JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) masih merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah tahun 2015.
Calon rektor pun kini telah memasuki fit and proper test.
“Saat ini, antara lain sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” ujar Dhani.
Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Pada tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar. Lalu hasil fit and proper test dari Komsel akan disampaikan ke Menteri Agama.
“Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.”kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News