Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Rekomendasi KPAI untuk Kemendikbud Terkait Kasus Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pendidikan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |10:09 WIB
3 Rekomendasi KPAI untuk Kemendikbud Terkait Kasus Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pendidikan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti/MPI
A
A
A

Kedua, Retno menyebutkan KemendikbudRistek bekerjasama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten perlu membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk menginternalisasi dan menguatkan skill bangaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik dilingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas.

"Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan KemendikbudRistek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya," tutur Retno Listyarti.

Ketiga, Retno juga berharap Kemendikbudristek juga perlu menggalakan sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

"Agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," pungkas Retno Listyarti.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak memakai jilbab.

Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S.

Orangtua S, AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement