JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Berbadan Hukum dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022.
“Alhamdulillah, setelah melewati proses yang cukup panjang UT dapat menjadi PTN Berbadan Hukum,” ujar Rektor UT Profesor Ojat Darojat dikutip dari Antara, Jumat (28/10/2022).
UT menyandang status PTN Berbadan Hukum tersebut pada usia 38 tahun atau tergolong usia muda dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya di Tanah Air.
Diketahui, sebelumnya UT memandang status sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).
“Dengan status baru ini, diharapkan UT lebih lincah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masyarakat,” kata Ojat.
Selain UT, sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya juga menyandang status PTN Berbadan Hukum, di antaranya Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Follow Berita Okezone di Google News