Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UI Halal Center Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Sertifikat Halal Gratis

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |11:04 WIB
UI Halal Center Fasilitasi Pelaku Usaha Dapat Sertifikat Halal Gratis
Kegiatan Gerakan Bersama Sadar Halal di Kampus UI Depok/Antara
A
A
A

DEPOK - Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memfasilitasi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Melalui 'Gerakan Bersama Sadar Halal', kegiatan sertifikasi halal gratis ini meliputi sosialisasi sadar halal, pelatihan pendamping halal, pendampingan hingga terbit sertifikasi halal, dan pemberdayaan pelaku usaha.

"Upaya ini bukan hanya karena untuk mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia, yaitu lebih dari 144 miliar dolar AS per tahun. Kalau kita tidak melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen," kata Kepala UIHC Profesor Muhammad Luthfi, Ph.D dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).

Terkait alur pendaftaran sertifikasi halal, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi persyaratan untuk membuat NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement