Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Kebijakan Mendikbudristek Era Nadiem Makarim

Tika Vidya Utami , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |07:15 WIB
3 Kebijakan Mendikbudristek Era Nadiem Makarim
Mendikbudristek RI Nadiem Makarim/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan. Ia disorot usai mengungkapkan keberadaan tim bayangan yang terdiri dari 400 orang.

Hal tersebut pun menjadi sasaran kritik ketika rapat dengan Komisi X DPR, Senin (26/9/2022).

Selama menjadi menteri, Nadiem diketahui telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Berikut daftarnya.

1. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Kemendikbudristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.

Hal yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya adalah kewajiban petinggi perguruan tinggi guna melakukan pemantauan serta evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

2. BSNP Dibubarkan

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. BSNP pun diganti menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP).

Pembubaran BSNP ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Nadiem pada 23 Agustus 2021.

Menurut Nadiem, DPSNP ini akan memberikan masukan kritis kepada Kemendikbudristek serta implementasi kebijakan yang ada.

Nadiem juga menekankan, pada era reformasi, ia tidak ingin ada tumpang tindah dalam pengelolaan mutu pendidikan yang berperan dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.

3. Program Organisasi Penggerak

Program Organisasi Penggerak diluncurkan oleh Nadiem pada 10 Maret 2020. Tujuan dari program organisasi penggerak adalah guna meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan melibatkan ormas bidang pendidikan yang dibuktikan dengan peningkatan hasil belajar peserta didik.

Kebijakan Nadiem ini menuai polemik. Hal ini karena program tersebut menelan anggaran Rp595 miliar dari kas negara.

Selain itu, proses seleksi ormas yang akan menerima bantuan dinilai tidak transparan.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement