Negara yang ibu kotanya berada di Beijing ini memiliki nama lengkap People’s Republic of China namun mengubahnya menjadi People’s Republic of Tiongkok (Republik Rakyat Tiongkok/RRT) sejak 2014 lalu.
2. Taiwan
Taiwan dan China berpisah sejak perang saudara meletus di wilayah daratan (RRT). Hasil dari perang itu, Partai Komunis menang dan menguasai RRT. Sementara yang kalah, Partai Nasionalis atau yang biasa disebut Kuomintang, pergi ke Pulau Formosa (yang masih masuk ke dalam wilayah RRT) dan membentuk negara sendiri.
Taiwan sudah memiliki pemerintahan sendiri, memiliki bendera negara sendiri, memiliki ibu kota di Taipei, dan menganut sistem ekonomi kapitalis serta memiliki mata uang sendiri bernama Taiwan Dollar (TWD).
Sayangnya, negara dengan nama lengkap Republic of Tiongkok (RT) ini hanya diakui sebagai negara merdeka oleh 23 negara. Sehingga, Taiwan disebut sebagai negara dengan pengakuan terbatas.
3. Macau
Kalau negara yang satu ini, menjadi negara yang semimerdeka alias tidak merdeka seutuhnya. Sebab, Hong Kong merupakan wilayah RRT yang dulunya dikuasai oleh Inggris. Di tahun 1997, Inggris mengembalikan Hong Kong kepada pemerintahan RRT lagi.
Namun, Hong Kong sudah memiliki pemerintahannya sendiri, bendera negara sendiri, hingga menganut sistem ekonomi sendiri berupa kapitalis dengan mata uang Hong Kong Dollar (HKD). Karena itulah Hong Kong dan RRT menjadi satu negara dengan 2 sistem.
Berbeda dengan RRT yang membatasi arus informasi dari dunia luar, Hong Kong justru membuka diri kepada dunia. Tidak heran jika Hong Kong disebut sebagai Asia’s World City dan disandingkan dengan Singapura sebagai negara kecil yang maju dengan pertumbuhan yang pesat.