JAKARTA - Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah di Indonesia, juga sejalan juga dengan pendapat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.
Daerah Khusus
Daerah Khusus adalah daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, yakni otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya.
Otonomi khusus tersebut berkaitan dengan kenyataan dan kebutuhan politik, dikarenakan posisi dan keadaannya yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus dan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.