Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Boleh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September, Ini Aturannya

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |13:28 WIB
Masyarakat Boleh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September, Ini Aturannya
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

Kemudian pada pasal 12 ayat 5 dijelaskan, bendera negara sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Sementara untuk aturan mengenai prosedur pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 14 ayat 2 dan 3 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Berikut isi Undang-Undangnya: (2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement