Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Boleh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September, Ini Aturannya

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2022 |13:28 WIB
Masyarakat Boleh Kibarkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September, Ini Aturannya
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang tiap tanggal 30 September.

Hal ini bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur di peristiwa G30SPKI.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) memberikan instruksi yang tertuang dalam Kemendikbudristek nomor 59898/MPK.F/TU.02.03/2022 menyebutkan bahwa pada 30 September 2022, setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia agar mengibarkan bendera setengah tiang.

Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera kembali dikibarkan satu tiang penuh.

Tak hanya itu, tanggal 30 September 2022 juga diimbau untuk mendengarkan pidato Mendikbudristek melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radio, dan media daring.

Untuk tata cara pengibaran bendera, tertuang dalam pasal 12 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 yang menjelaskan Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung jika Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement