3. Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan/workshop/pelatihan baik skala nasional/regional/lokal.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah, paling lambat diterima pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.
Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam yang direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk segera mengajukan proposal bantuan.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik