3. Bantuan Kemitraan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan/workshop/pelatihan baik skala nasional/regional/lokal.
Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah, paling lambat diterima pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.
Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam yang direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk segera mengajukan proposal bantuan.
(Natalia Bulan)