Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Kemendikbudrisek Ubah Nama SNMPTN Jadi SNBP dan SBMPTN jadi SNBT

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |18:20 WIB
Resmi, Kemendikbudrisek Ubah Nama SNMPTN Jadi SNBP dan SBMPTN jadi SNBT
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dua komponen," terangnya.

Di antaranya:

1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian; dan

2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement