Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi, Kemendikbudrisek Ubah Nama SNMPTN Jadi SNBP dan SBMPTN jadi SNBT

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |18:20 WIB
Resmi, Kemendikbudrisek Ubah Nama SNMPTN Jadi SNBP dan SBMPTN jadi SNBT
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

"Seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan dua komponen," terangnya.

Di antaranya:

1. Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian; dan

2. Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement