Selain itu, Kemenag, lanjut Waryono, juga tengah Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ujar dia.
(Natalia Bulan)