Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PGRI Pertanyakan Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2022 |08:35 WIB
PGRI Pertanyakan Keputusan Mendikbudristek Hapuskan Tunjangan Profesi Guru
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) Unifah Rosyidi/MPI
A
A
A

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) adalah jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Nadiem beserta jajarannya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi harus masih antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

"Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek dalam video berjudul 'Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas' yang tayang di kanal YoutTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement