JAKARTA - Ilmu Forensik adalah ilmu yang digunakan untuk tujuan hukum dengan memberikan bukti-bukti ilmiah yang dapat digunakan di pengadilan dalam menyelesaikan kejahatan.
Untuk menjadi seorang dokter forensik dibutuhkan beberapa tahapan pendidikan yang harus dilalui.
Berikut jenjang pendidikan untuk menjadi dokter forensik.
1. Kuliah Jurusan Kedokteran
Sebelum menjadi dokter spesialis, seseorang harus menempuh pendidikan dan meraih gelar sarjana dari jurusan kedokteran terlebih dulu.
Studi kedokteran ini memakan waktu 3,5 sampai 4 tahun. Selama menjalani perkuliahan, mahasiswa kedokteran akan mengasah kemampuannya melalui skill lab, pendalaman materi histology, mikrobiologi, hingga anatomi.
Selanjutnya, mahasiswa kedokteran menjalani program profesi atau biasa disebut koas dengan lama masa studi 1,5 hingga 2 tahun.
2. Magang
Setelah menjalani program profesi, seorang dokter harus mengikuti tahapan Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sebagai penentu bagi seorang dokter untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Jika seorang dokter sudah mendapat STR, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah mengikuti program magang.
Pada program magang, seorang dokter akan mengikuti rangkaian praktik di tempat yang sudah mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), seperti rumah sakit tipe C (Kabupaten) maupun seluruh puskesmas di Indonesia.
Program magang ini berdurasi selama 1 tahun.
3. Program Spesialis
Pada program spesialis, seorang dokter bisa mengambil spesialisasi sesuai yang diinginkan.
Untuk menjadi spesialis forensik, dokter harus menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal selama 6 semester.
Di Indonesia ada beberapa universitas yang menyediakan program spesialis forensik.
Salah satunya yaitu Universitas Gadjah Mada yang kini memiliki lulusan dokter forensik sebanyak 180 orang dari total 200 dokter spesialis di Indonesia.
Seorang yang mengambil program spesialis forensik akan memperdalam ilmu di cabang ilmu khusus yang menangani kasus pembunuhan, kasus kekerasan, DVI, dan cabang lainnya yang erat hubungannya dengan kedokteran berbasis hukum.
Dokter yang mengambil spesialis Forensik dan Medikolegal juga akan berhadapan dengan berbagai kasus yang berkaitan dengan identifikasi korban, autopsi untuk menegakkan diagnosis kematian, virus et repertum (visum) dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menegakkan diagnosis bagi yang tidak dapat bersaksi untuk diri sendiri.
Setelah menempuh program spesalis Forensik dan Midekolegal, seorang dokter akan mendapat gelar sebagai Spesialis Forensik (Sp. F).
(Natalia Bulan)