Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen GTK Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan Kesejahteraan Guru

Inin Nastain , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |10:20 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Tidak Menghilangkan Kesejahteraan Guru
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril/Istimewa
A
A
A

“Karena kita ingin guru mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dan itu harus menjadi utama RUU Sisdiknas kita dan ini yang kita perjuangkan. Kalau tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan harus melalui proses PPG dan sertifikasi maka sekarang kita menggunakan proses yang ada di, kita kembalikan kepada undang-undang ASN dan undang-undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

"Sehingga ketika Prinsif ini bisa kita sepakati, 1,6 juta ini tidak perlu lagi menunggu . Jika ini disepakati menjadi bagian dari undang-undang maka sesudah undang-undang ini terbit, 1,6 juta itu bisa langsung mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Itu jadi yang sangat ini, yang kadang-kadang, sering hilang dalam narasi,” tambah Iwan Syahril.

“Jadi kalau seandainya kita mengikuti proses sekarang, kita nggak tau 1,6 juta ini kapan (selesai), bahkan sampai mereka pensiun pun mungkin mereka tidak akan dapat peningkatan kesejahteraan. Kalau kita mengandalkan sertifikasi, itu proses menyelesaikannya akan sangat lama sekali,” jelas dia.

Iwan mengklaim, rumusan baru yang diusulkan saat ini, akan bisa memangkas tahapan dari program yang saat ini ada.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement